Fiqh Media Sosial
Media sosial hari ini telah menjadi dunia
baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Kemajuan
teknologi telah membawa kita pada fenomena baru dalam berinteraksi. Menggunakan
media sosial berarti dapat menghubungkan satu orang dengan satu orang lain di
tempat berbeda. Tidak jarang sebuah informasi menyebar sangat cepat dalam
hitungan tak sampai hitungan menit. Media sosial amatlah berkembang secara
bebas namun sayangnya tidak dibarengi dengan akurasi ketelitian, integritas dan
keadilan dalam penyampaian berita.
Ikhwalnya kehadiran media sosial
sebagai bagian dari kemajuan pengetahuan
manusia sangat berperan positif. Lewat media sosial, dalam hitungan kita
mengetahuai beragam informasi, mudah mengakses pengetahuan dan memberikan
kesempatan untuk terlibat didalamnya selain itu hubungan antar manusia yang
sedari awal agak sulit dan terbatas semakin terbuka lebar dan intensif.
Namun disisi lain, Salah satu
dampak media sosial yang
berbahaya ialah
masifnya kehadiran dalam ruang media sosial yang bersifat fitnah, provokatif dan kabar-kabar hoax yang dibuat oleh orang yang tidak
bertanggung jawab demi keuntungan suatu
kelompok. Tidak jarang
kabar yang belum tentu kebenarannya, senasional dapat menjadi viral dan menyebar keseluruh dunia. Jika
berita yang diviralkan tidak berdampak negatif bagi siapapun mungkin tidak
masalah, namun yang dipermasalahkan adalah jika berita tersebut dapat menjadi
faktor pemicu kerusuhan.
Merebaknya
media sosial bukan merupakan suatu hal yang harus kita waspadai. Namun seperti sebuah pribahasa
mengatakan “tidak ada asap jika tidak ada api”. Tingginya angka pengguna media
sosial di Indonesia pasti memiliki konsekuensi yang harus diantisipasi.
Oleh karena
itu dibutuhkan sebuah pendekatan untuk menangani fenomena tersebut. Pendekatan
agama merupakan pendekatan yang tepat. Dalam agama Islam terdapat Fikih yang
menjadi rujukan dalam pemahaman berkehidupan. Fikih media sosial merupakan
terobosan baru untuk mengantisipasi dari
dampak negatif media sosial. Didalamnya dapat berisi prinsip, nilai, dan
kaidah bagaimana memanfaatkan media sosial.
Allah swt.
berfirman dalam Q.S. Hujurat ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa
suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu.”
Pada ayat di
atas menjelaskan tentang bagaimana sikap seharusnya jika kita mendapat kabar yang belum tentu
kebenarannya. Setidaknya terdapat dua nilai yang dapat kita ambil untuk mengantisipasi dampak
negatif media sosial pada ayat ini yaitu nilai transparansi dan nilai klarifikasi
berita.
Nilai transparansi
merupakan nilai yang menyatakan keadaan sebenarnya. Tidak dibenarkan membuat
berita bohong, apalagi untuk keuntungan sepihak dan tanpa sumber yang jelas. Adapun
nilai klarifikasi berita merupakan nilai yang harus kita terapkan ketika
bermedia sosial.Klarifikasi
dalam arti sederhana ialah sikap kehati-hatian untuk memeriksa kepastian atau
keaslian berita yang diterima. Tidak boleh membagikan berita yang kita sendiri belum dapat
mengetahui kejelasan dan
kebenaran beritanya. Kedua nilai tersebut haruslah kita junjung tinggi
apalagi dalam menghadapi perkembangan media sosial yang begitu pesat.
Afirmasinya ayat diatas juga menegaskan bahwa
penggunaan media sosial dalam menerima dan menyebarkan berita harus bersifat
hati-hati dan korektif. Artinya, berdasarkan ayat diatas penting untuk
dipahami agar pengguna media sosial tidak serta merta bagian dari penyebar
berita dan informasi hoax yani dengan men-share-
berita tanpa memahami dan mengetahui sumber berita tersebut.Jika kita
menyebarkan berita yang kita sendiri belum mengetahui validitas berita, maka
secara tidak secara kita terlibat dalam menyebarkan berita bohong.
Kita sebagai
masyarakat Indonesia yang beragama dilarang untuk menyebarkan berita yang belum
valid. Rumusan fikih media sosial tidak boleh disusun sembarangan. Harus dipikirkan secara matang. Untuk
itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan ulama.
Organisasi-organisasi
kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdathul Ulama juga memiliki peran
penting dalam menciptakan nilai-nilai dalam bermedia sosial terutama menjadi
pengawal moral umat dan pelopor pembuatan fikih media sosial.
Semoga
rumusan fikih media sosial dapat segera di buat. Karena jika rumusan
nilai-nilai fikih dalam bermedia sosial sudah jadi, hal ini tentu dapat menjadi
kompas kehidupan masyarakat dalam bermedia sosial.Wallahu ‘alam

Komentar
Posting Komentar