Fiqh Media Sosial



Media sosial hari ini telah menjadi dunia baru bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Kemajuan teknologi telah membawa kita pada fenomena baru dalam berinteraksi. Menggunakan media sosial berarti dapat menghubungkan satu orang dengan satu orang lain di tempat berbeda. Tidak jarang sebuah informasi menyebar sangat cepat dalam hitungan tak sampai hitungan menit. Media sosial amatlah berkembang secara bebas namun sayangnya tidak dibarengi dengan akurasi ketelitian, integritas dan keadilan dalam penyampaian berita.
Ikhwalnya kehadiran media sosial sebagai bagian dari kemajuan pengetahuan  manusia sangat berperan positif. Lewat media sosial, dalam hitungan kita mengetahuai beragam informasi, mudah mengakses pengetahuan dan memberikan kesempatan untuk terlibat didalamnya selain itu hubungan antar manusia yang sedari awal agak sulit dan terbatas semakin terbuka lebar dan intensif.
Namun disisi lain, Salah satu dampak media sosial yang berbahaya ialah masifnya kehadiran dalam ruang media sosial yang bersifat fitnah, provokatif dan kabar-kabar hoax yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab  demi keuntungan suatu kelompok. Tidak jarang kabar yang belum tentu kebenarannya, senasional dapat menjadi viral dan menyebar keseluruh dunia. Jika berita yang diviralkan tidak berdampak negatif bagi siapapun mungkin tidak masalah, namun yang dipermasalahkan adalah jika berita tersebut dapat menjadi faktor pemicu kerusuhan.
Merebaknya media sosial bukan merupakan suatu hal yang harus kita waspadai. Namun seperti sebuah pribahasa mengatakan “tidak ada asap jika tidak ada api”. Tingginya angka pengguna media sosial di Indonesia pasti memiliki konsekuensi yang harus diantisipasi.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah pendekatan untuk menangani fenomena tersebut. Pendekatan agama merupakan pendekatan yang tepat. Dalam agama Islam terdapat Fikih yang menjadi rujukan dalam pemahaman berkehidupan. Fikih media sosial merupakan terobosan baru untuk mengantisipasi dari  dampak negatif media sosial. Didalamnya dapat berisi prinsip, nilai, dan kaidah bagaimana memanfaatkan media sosial.
Allah swt. berfirman dalam Q.S. Hujurat ayat 6 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
Pada ayat di atas menjelaskan tentang bagaimana sikap seharusnya jika kita mendapat kabar yang belum tentu kebenarannya. Setidaknya terdapat dua nilai yang  dapat kita ambil untuk mengantisipasi dampak negatif media sosial pada ayat ini yaitu nilai transparansi dan nilai klarifikasi berita.
Nilai transparansi merupakan nilai yang menyatakan keadaan sebenarnya. Tidak dibenarkan membuat berita bohong, apalagi untuk keuntungan sepihak dan tanpa sumber yang jelas. Adapun nilai klarifikasi berita merupakan nilai yang harus kita terapkan ketika bermedia sosial.Klarifikasi dalam arti sederhana ialah sikap kehati-hatian untuk memeriksa kepastian atau keaslian berita yang diterima. Tidak boleh membagikan berita yang kita sendiri belum dapat mengetahui kejelasan dan kebenaran beritanya. Kedua nilai tersebut haruslah kita junjung tinggi apalagi dalam menghadapi perkembangan media sosial yang begitu pesat.
Afirmasinya ayat diatas juga menegaskan bahwa penggunaan media sosial dalam menerima dan menyebarkan berita harus bersifat hati-hati dan korektif. Artinya, berdasarkan ayat diatas penting untuk dipahami agar pengguna media sosial tidak serta merta bagian dari penyebar berita dan informasi hoax yani dengan men-share- berita tanpa memahami dan mengetahui sumber berita tersebut.Jika kita menyebarkan berita yang kita sendiri belum mengetahui validitas berita, maka secara tidak secara kita terlibat dalam menyebarkan berita bohong.
Kita sebagai masyarakat Indonesia yang beragama dilarang untuk menyebarkan berita yang belum valid. Rumusan fikih media sosial tidak boleh disusun sembarangan. Harus dipikirkan secara matang. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan ulama.
Organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdathul Ulama juga memiliki peran penting dalam menciptakan nilai-nilai dalam bermedia sosial terutama menjadi pengawal moral umat dan pelopor pembuatan fikih media sosial.
Semoga rumusan fikih media sosial dapat segera di buat. Karena jika rumusan nilai-nilai fikih dalam bermedia sosial sudah jadi, hal ini tentu dapat menjadi kompas kehidupan masyarakat dalam bermedia sosial.Wallahu ‘alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Episode 4

Muslimah dan Media Sosial

Episode 6