Muslimah dan Media Sosial
Salah satu sabda Nabi
Saw. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita solehah”.
Wanita solehah atau muslimah merupakan kunci dari kesuksesan sebuah negara.
Baik negara tersebut jika wanitanya juga baik begitu pula sebaliknya. Inilah
satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ahmad.
Saat ini merupakan era
digital. Zamannya media sosial. Apa yang tidak bisa di ekspos mengggunakan
media ini. Namun kebanyakan muslimah enggan untuk mengunggah foto pribadinya di
akun sosial mereka. “Takut menimbulkan fitnah”, itu jawaban dari beberapa teman
penulis. Namun sebenarnya terdapat sisi lainnya. Dalam bahasan bab “Memandang
Wanita”, Syaikh Taqiyuddin dalam bukunya “Sistem Pergaulan dalam Islam”
memberikan arahan bahwa memandang wanita bisa dilihat dari dua sisi, dari yang
melihat dan yang dilihat.
Dari sisi yang dilihat
yaitu wanita, maka Islam sudah
mewajibkan wanita untuk menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab. Dan
membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan telapak tangan.
Rasul bersabda “Wahai
Asma”, sesungguhnya seorang wanita itu jika telah mendapatkan haidh, tidak
pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, belaiu menunjuk wajahnya dan
kedua telapak tangannya (HR. Abu Dawud Thabrani)
Maka sangat jelas, bagi
wanita yang dilihat, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu
seluruh bagian tubunya kecuali wajak dan telapak tangan, dengan hijab yang
sudah ditentukan syariat.
Dari sisi yang melihat
yaitu laki-laki, Allah swt berfirman dalam QS. An-Nuur ayat 30 yang artinya
“katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan
pandangan mereka”.
Syaikh Taqiyuddin juga
mengatakan bahwa kebolehan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita
itu bersifat umum, kecuali bila lelaki itu memandang wanita dengan syahwat maka
untuk hal ini jatuh hukum haram untuk laki-laki tersebut.
Hal ini bisa dilihat
dengan jelas pada kasus Fadhl bin Abbas yang berjumpa dengan seorag perempuan
bani khatsamiyyah yang bertanya pada Rasulullah dalam suatu kesempatan.
Suatu ketika Fadhl bin
Abbas membonceng Nabi saw., tiba-tiba datanglah seorang wanita dari bani
Khatsamiyyah hendak meminta pendapat. Fadhl lantas memandang wanitatersebut,
dan wanita itupun memandangnya. Karena kejadian tersebut, Rasulullah kemudian
memalingkan wajah Fadhl dari wanita itu (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain Ali
bin Abu Thalib menambahkan keterangan: “Abbas kemudian bertanya kepada
Rasulullah, ya Rasulullah mengapa engkau memalingkan wajah keponakanmu?,
Rasulullah menjawab “karena akau meihat pemuda dan pemudi yang tidak aman dari
gangguan syaitan.
Dari dalil ini sudah
jelas kesimpulannya, bahwa lelaki melihat wanita hukumnya boleh jka wanita ini
sudah menutup aurat secara sempurna, dengan pandangan kewajaran.
Akan tetapi jika ia
mulai menikmati perempuan itu dengan syahwat maka menjadi haram baginya. Maka
Allah memerintahkan lelaki untuk senantiasa menundukkan pandangan dalam artian
menjaga pandangannya dari syahwat.
Karena yang Rasulullah
lakukan adalah memalingkan wajah Fadhl, bukan meminta wanita itu agar pergi
atau menutupi wajahnya, sebab wanita tersebut sudah memnuhi kewajibannya.
Artinya ketika sudah
seorang wanita tunaikan kewajibannya untuk menutup aurat dengan hijab syar’i,
lalu dia tidak bersolek berlebihan lalu masih juga dinikmati oleh lelaki maka
jangan wanitanya yang disalahkan, tetapi palingkan wajah lelakinya.
Oleh karena itu sebagai
lelaki kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, enjaga diri dari pandangan
syahwat dan berinteraksi hanya bila perlu saja dengan seorang wanita, dalam
artian sewajarnya saja.
Dan kewajiban kita
sebagai perempuan adalah menutup dengan sempurna. Selain itu wanita tidak boleh
juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, hl tersebut merupakan bagian
dari penjagaan diri.
Maka jika kita kembali
kepada pertanyaan mengenai bolekah seorang waanita muslimah mengunggah foto?
Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar’i, tidak berhias
secara berlebihan dan tidak dieksploitasi seksual (misalnya iklan rokok, iklan
mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, mak hal tersebut
boleh-boleh saja.
Perkara terdapat
laki-laki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena
lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan lelaki tersebut yang mengatur
dirinya agar tidak jatuh pada syahwat.
Tapi bagaimana dengan
wanita yang menutup wajahnya dengan
cadar atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga
kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?
Tentu ini pun pendapat
yang Islami dan dibolekan, karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama
adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk
mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya.
Jadi jelas
kesimpulannya, selam syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya
di dunia media sosial. Adapun kata-kata “mengundang fitnah” tidak bisa jadi
dasar untuk mengharamkannya.
Karena kalau mengundang fitnah jadi dalil
mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab
itupun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya.
Wallhu a’lam
Komentar
Posting Komentar