Muslimah dan Media Sosial




Salah satu sabda Nabi Saw. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita solehah”. Wanita solehah atau muslimah merupakan kunci dari kesuksesan sebuah negara. Baik negara tersebut jika wanitanya juga baik begitu pula sebaliknya. Inilah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ahmad. 

Saat ini merupakan era digital. Zamannya media sosial. Apa yang tidak bisa di ekspos mengggunakan media ini. Namun kebanyakan muslimah enggan untuk mengunggah foto pribadinya di akun sosial mereka. “Takut menimbulkan fitnah”, itu jawaban dari beberapa teman penulis. Namun sebenarnya terdapat sisi lainnya. Dalam bahasan bab “Memandang Wanita”, Syaikh Taqiyuddin dalam bukunya “Sistem Pergaulan dalam Islam” memberikan arahan bahwa memandang wanita bisa dilihat dari dua sisi, dari yang melihat dan yang dilihat.

Dari sisi yang dilihat yaitu  wanita, maka Islam sudah mewajibkan wanita untuk menutup auratnya dengan kerudung dan jilbab. Dan membolehkan wanita untuk tidak menutup wajah dan telapak tangan.

Rasul bersabda “Wahai Asma”, sesungguhnya seorang wanita itu jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, belaiu menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR. Abu Dawud Thabrani)

Maka sangat jelas, bagi wanita yang dilihat, kewajibannya adalah menutup aurat secara sempurna, yaitu seluruh bagian tubunya kecuali wajak dan telapak tangan, dengan hijab yang sudah ditentukan syariat.

Dari sisi yang melihat yaitu laki-laki, Allah swt berfirman dalam QS. An-Nuur ayat 30 yang artinya “katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka”.
Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa kebolehan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita itu bersifat umum, kecuali bila lelaki itu memandang wanita dengan syahwat maka untuk hal ini jatuh hukum haram untuk laki-laki tersebut.

Hal ini bisa dilihat dengan jelas pada kasus Fadhl bin Abbas yang berjumpa dengan seorag perempuan bani khatsamiyyah yang bertanya pada Rasulullah dalam suatu kesempatan.
Suatu ketika Fadhl bin Abbas membonceng Nabi saw., tiba-tiba datanglah seorang wanita dari bani Khatsamiyyah hendak meminta pendapat. Fadhl lantas memandang wanitatersebut, dan wanita itupun memandangnya. Karena kejadian tersebut, Rasulullah kemudian memalingkan wajah Fadhl dari wanita itu (HR Abu Dawud)

Dalam riwayat lain Ali bin Abu Thalib menambahkan keterangan: “Abbas kemudian bertanya kepada Rasulullah, ya Rasulullah mengapa engkau memalingkan wajah keponakanmu?, Rasulullah menjawab “karena akau meihat pemuda dan pemudi yang tidak aman dari gangguan syaitan.
Dari dalil ini sudah jelas kesimpulannya, bahwa lelaki melihat wanita hukumnya boleh jka wanita ini sudah menutup aurat secara sempurna, dengan pandangan kewajaran.

Akan tetapi jika ia mulai menikmati perempuan itu dengan syahwat maka menjadi haram baginya. Maka Allah memerintahkan lelaki untuk senantiasa menundukkan pandangan dalam artian menjaga pandangannya dari syahwat.
Karena yang Rasulullah lakukan adalah memalingkan wajah Fadhl, bukan meminta wanita itu agar pergi atau menutupi wajahnya, sebab wanita tersebut sudah memnuhi kewajibannya.
Artinya ketika sudah seorang wanita tunaikan kewajibannya untuk menutup aurat dengan hijab syar’i, lalu dia tidak bersolek berlebihan lalu masih juga dinikmati oleh lelaki maka jangan wanitanya yang disalahkan, tetapi palingkan wajah lelakinya.

Oleh karena itu sebagai lelaki kewajiban kita adalah menundukkan pandangan, enjaga diri dari pandangan syahwat dan berinteraksi hanya bila perlu saja dengan seorang wanita, dalam artian sewajarnya saja.
Dan kewajiban kita sebagai perempuan adalah menutup dengan sempurna. Selain itu wanita tidak boleh juga berhias berlebihan atau bersuara menggoda, hl tersebut merupakan bagian dari penjagaan diri.

Maka jika kita kembali kepada pertanyaan mengenai bolekah seorang waanita muslimah mengunggah foto? Maka sudah jelas, selama wanita itu menutup aurat dengan syar’i, tidak berhias secara berlebihan dan tidak dieksploitasi seksual (misalnya iklan rokok, iklan mobil, model ring tinju) yang ditujukan kepada lelaki, mak hal tersebut boleh-boleh saja.
Perkara terdapat laki-laki yang tergoda, maka itu bukan lagi urusan wanita tersebut, karena lelakinya yang juga harus menundukkan pandangan lelaki tersebut yang mengatur dirinya agar tidak jatuh pada syahwat.

Tapi bagaimana dengan wanita yang menutup  wajahnya dengan cadar atau suami-suami yang tidak ingin wajah istrinya diunggah, karena menjaga kehormatan dan tidak ingin agar orang lain memandangnya?
Tentu ini pun pendapat yang Islami dan dibolekan, karena termasuk kebaikan yang besar dalam agama adalah berhati-hati dalam perkara agama, hanya tidak bisa jadi dalil untuk mengharamkan yang ingin mengunggah fotonya.
Jadi jelas kesimpulannya, selam syarat-syarat dipenuhi, wanita boleh mengunggah gambarnya di dunia media sosial. Adapun kata-kata “mengundang fitnah” tidak bisa jadi dasar untuk mengharamkannya.

Karena  kalau mengundang fitnah jadi dalil mengharamkan, maka lelaki pun seharusnya tak boleh mengunggah fotonya, sebab itupun bisa jadi fitnah bagi wanita. Hanya saja kan tidak begitu keadaannya.
Wallhu a’lam




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Episode 4

Episode 6